Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji 2026. Otoritas setempat menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah bagi jemaah internasional untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai langkah antisipasi terhadap praktik haji ilegal yang kerap meningkat menjelang musim haji setiap tahunnya.
Dalam laporan yang dimuat Saudi Gazette, pemerintah Saudi menegaskan bahwa seluruh jemaah dari luar Arab Saudi wajib menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan melalui jalur resmi dan terverifikasi.
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan jalur alternatif yang tidak sesuai ketentuan.
Visa Turis, Umrah, dan Transit Tidak Berlaku untuk Haji
Otoritas Arab Saudi juga secara tegas menyatakan bahwa visa non-haji tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Jenis visa yang tidak diperbolehkan meliputi visa turis, visa umrah, visa transit, maupun visa kunjungan keluarga.
Seluruh jenis visa tersebut tidak memiliki izin akses untuk pelaksanaan ibadah haji dan tidak memberikan hak bagi pemegangnya untuk memasuki area haji selama musim pelaksanaan.
Bagi warga lokal maupun ekspatriat yang berada di Arab Saudi, pendaftaran haji dilakukan melalui aplikasi resmi Nusuk dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Selain itu, seluruh pemesanan paket dan layanan haji juga diwajibkan melalui platform resmi yang telah disetujui pemerintah Saudi guna menghindari praktik penipuan.
Langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jemaah dari berbagai negara.
Pemerintah Indonesia Ingatkan Risiko Haji Ilegal
Pemerintah Indonesia turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran haji melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan keberangkatan lebih cepat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran visa non-haji yang diklaim dapat digunakan untuk berhaji.
Penggunaan visa yang tidak sesuai ketentuan berisiko menyebabkan jemaah ditolak memasuki Makkah, dikenakan sanksi hukum, hingga dideportasi oleh otoritas Arab Saudi.
Aturan Ketat Demi Kelancaran Haji 2026
Pengetatan aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai kapasitas yang telah ditentukan.
Dengan meningkatnya jumlah jemaah setiap tahun, pengawasan terhadap visa dan jalur keberangkatan menjadi langkah penting untuk mencegah kepadatan berlebih serta menjaga keselamatan seluruh jemaah.
Masyarakat yang berencana menunaikan ibadah haji 2026 diimbau untuk selalu memastikan keberangkatan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji yang sah agar ibadah dapat berjalan dengan lancar dan aman.(*/ABA-01)
